ANGGARAN
DASAR / ATURAN RUMAH TANGGA
DAN
PROGRAM KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS SERANG RAYA
2015 – 2016
SEJARAH
HIMPUNAN MAHASISWA SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS SERANG RAYA
Himpunan
Mahasiswa Sistem Informasi atau bisa disebut dengan singkatan HMSI tidak
terlepas dari dukungan senior terdahulu, berawal dari kenginginan dan tekat
yang kuat untuk membuat suatu perkumpulan yang bertentangan dengan sistem
informasi.Sebagai mahasiswa sistem informasi hal yang sangat diperlukan adalah
melakukan penelitian yang terdapat di tri dharma perguruan tinggi dengan cara
menganalisis kegiatan penelitian yang mempunyai konteribusi pada kemajuan ilmu
pengetahuan teknologi informasi.
Pada tahun
2010 himpunan jurusan sudah dibentuk, namun karena terbentuknya birokrasi di
intrakampus mengenai pembentukan dan pembuatan suatu organisasi harus di sahkan
pada SUM ( sidang umum mahasiswa) maka Asep Muhroj selaku pengurus BEM FTI
2009-2010 telah di sahkan dan ditetapkan terbentuknya sebuah organsasi baru
yaitu Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi atau disebut HMSI.
Jajaran
Eksekutif periode 2011-2012 yang di pimpin oleh Dede Heriawan dan Asep
Komarudin telah menetapkan untuk memimpin organisasi HMSI (Himpunan Mahasiswa
Teknologi Informasi) bernama Adji Rizkiyanto selaku pengurus BEM FTI 2011-2012
ditetapkan untuk memimpin organisasi HMSI 2012-2013.
Mengingat
pentingnya sebuah nama Himpunan Jurusan Teknologi Informasi ini maka nama HMJ
SI UNSERA berganti nama menjadi HMSI UNSERA,tepat tanggal 14 Juni 2011 ,Asep Muhroj Selaku pengurus BEM
FTI 2009-2010 meresmikan HMSI dengan no SK: 023/SK-BEMFTI/XIV/VI/11, Persemian
ini bersama dengan jurusan lainnya yang ada di UNSERA sekitar 10 Himpunan
Jurusan mendekrasikan Himpunan pada waktu itu.
Di pertengahan
2012 HMSI mencoba membentuk kepengurusan namun butuh waktu dan persiapan
diserta dengan referensi tentang Himpunan Jurusan, untuk melakukannya kami
melakukan sharing bersama para senior-senior organisasi dan sistem informasi
maka dari hasil sharing itu terbentuklah kepengurusan pertama yang terdiri dari
perwakilan organisasi-organisasi yang di jurusan sistem informasi,hingga
terbentuklah kepengurusan HMSI 2012-2013 yang sudah di akui di Universitas
Serang Raya.
HMSI merupakan
sebuah organisasi kampus di tingkat program studi kumpulan dari mahasiswa
sistem informasi ,dimana terdiri dari sebuah komponen-komponen bersifat
sinkronisasi yang memiliki tujuan tertentu.
VISI
Dengan
Semangat kekeluargaan, HMSI menjadi poros aktivitas kemahasiswaan mahasiswa Sistem Informasi yang memberikan
Kemanfaatan.
MISI
- Mewujudkan
HMSI yang Bersahabat dan Profesional
- Menjadikan
sebuah wadah aspirasi mahasiswa sistem informasi
- Meningkatkan
Kualitas dibidang pendidikan,keilmuan teknologi dan keorganisasian
- Menjalin
Hubungan kerjasama yang baik dengan pihak internal maupun eksternal HMSI
- Mengadakan
kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan keilmuan dan pengelaman mahasiswa sistem informasi
- Mengadakan
kegiatan-kegiatan social sebagai wujud pengabdian masyarakat
GARIS GARIS PROGRAM KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA SISTEM
INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS SERANG RAYA
PERIODE 2015 - 2016
1.1. Pengertian
Garis-garis
Program Kerja sebagai pernyataan kehendak anggota dalam menjalankan
kegiatan untuk mencapai tujuan.
Garis-garis
Program Kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Fakultas Teknologi
Sistem Informasi merupakan rangkaian dasar program - program kegiatan beserta
sarana penunjangnya yang tercantum dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Universitas
Serang Raya.
Garis-garis
Program Kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Fukultas Teknologi
Informasi ditetapkan dalam Sidang Umum Mahasiswa Universitas Serag Raya.
1.2. Tujuan
1. Tujuan ditetapkannya Program Kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan
Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Serang Raya adalah
sebagai pedoman kegiatan Himpunan
Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Serang Raya yang disusun dalam rangka mewujudkan keadaan yang
diinginkan agar mahasiswa sistem informasi menjadi mahasiswa kritis,kreatif
serta inovatif.
2. Memberikan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan
pengurus di Himpunan Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Fakultas Teknolgi
Informasi Universitas Serang Raya.
3. Mewujudkan sarana interaksi antara mahasiswa
dan komponen lain baik yang terkait maupun tidak terkait dengan Universitas
Serang Raya.
4. Mewujudkan dan mempererat Tali persaudaraan
terhadap ruang lingkup jurusan Sitem Informasi Universitas Serang Raya.
1.3. Landasan
Program Kerja
Himpunan Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Serag Raya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
1.4. Pelaksanaan
Program Kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan
Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Serang Raya setiap
rencana kegiatannya ditetapkan dalam rapat anggota yang dilaksanakan oleh HMSI,
dipimpin oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi selaku pemegang mandat
tertinggi. Pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk program kerja Himpunan
Mahasiswa Universitas Serang Raya untuk
setiap bidangnya.
PETUNJUK STRUKTUR ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS SERANG RAYA
PERIODE 2015 - 2016
A. KETUA
1. Menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
2. Menentukan Kebijakan Umum Organisasi
3. Mengendalikan Organisasi
4. Melakukan evaluasi kegiatan Himpunan
Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Serang Raya Setiap 3 Bulan Sekali
5. Mempertimbangkan dan menyetujui tentang
keluar / masuk keuangan Himpunan Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Serang Raya
6. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program
kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Mahasiswa
7. Bertanggungjawab dan mengkoordinir jalannya
semua kegiatan ke dalam dan keluar Himpunan Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Serang Raya
8. Mempertanggungjawabkan kepengurusannnya
kepada Musyawarah Mahasiswa
9. Dalam keadaan terdesak Ketua adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Serang Raya
B. SEKRETARIS
1. Membantu tugas ketua dalam bidang
administrasi
2. Menampung dan menyampaikan aspirasi anggota Himpunan Mahasiswa
Jurusan Sistem Informasi Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Serang Raya
3. Bertanggungjawab dan mengkoordinir jalannya semua kegiatan ke dalam
Himpunan Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Serang Raya
4. Menjalankan
tugas ketua apabila ketua dan wakil ketua berhalangan
C. BENDAHARA
1. Mengelola
dan menangani keuangan organisasi atas persetujuan ketua
2. Membuat rancangan anggaran berdasarkan rencana anggaran yang diajukan
tiap bidang
D. BIDANG –
BIDANG
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah
Mahasiswa yang telah disetujui oleh semua pengrus HMSI
2. Membentuk biro unit dan kepanitiaan untuk memperlancar pelaksanaan
program kerja
3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja yang telah di
laksanakan
NAMA – NAMA KEPENGURUSAN
HIMPUNAN MAHASISWA SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS SERANG RAYA
PERIODE 2015 – 2016
NIK
|
Nama
|
Semester
|
Jabatan
|
Keterangan
|
|
Fadli
|
V
|
Ketua Umum
|
|
|
Didik Harmoko
|
III
|
Sekretaris Umum
|
|
|
Mayasari
|
III
|
Bendahara Umum
|
|
|
Al Imron
|
V
|
Kb. Riset
|
|
|
Inayatul M
|
V
|
Kb. Sekretariatan
|
|
|
Hendrayana H.S
|
V
|
Kb. Humas
|
|
|
Arif Rahmat
|
V
|
Kb. Keorganisasian
|
|
|
Daniel Octavianus
|
V
|
PAO
|
|
|
Hasanudin
|
V
|
Ekternal
& Intrnal
|
|
|
Dimas Gilang M
|
V
|
Anggota
|
|
|
Eva Huzdaefah
|
V
|
Anggota
|
|
|
Erna Mardiana
|
V
|
Anggota
|
|
|
Sinta Dwi M
|
V
|
Anggota
|
|
|
Aan yunitasari
|
V
|
Anggota
|
|
|
Ita Nursita
|
V
|
Anggota
|
|
|
Winda
|
V
|
Anggota
|
|
|
Dede Corlina
|
V
|
Anggota
|
|
|
Sylva Hikmah
|
V
|
Anggota
|
|
|
Lucky Lenza
|
V
|
Anggota
|
|
|
Nasopian
|
III
|
Anggota
|
|
|
Anisa Aulia
|
III
|
Anggota
|
|
|
Sintia
|
III
|
Anggota
|
|
|
Risma Sutrianti
|
III
|
Anggota
|
|
|
Sensia Ayu F
|
III
|
Anggota
|
|
|
Azhar Setyawati
|
III
|
Anggota
|
|
|
Roni Nursyahroni
|
III
|
Anggota
|
|
|
Liana Agustina
|
III
|
Anggota
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PROGRAM KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS SERANG RAYA
PERIODE 2015 – 2016
1. Bidang
Keorganisasian
Sebuah program kerja yang berhubungan dengan
organisasi di Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi yang menganalisis sistem
pengurus di dalam forum HMSI
Program Kerja :
-
Menyeleksi
calon pengurus yang akan datang (LK)
2. Bidang Humas
Sebuah Program kerja yang bertujuan untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan HMSI
Program Kerja :
-
Mengadakan
study banding keluar universitas
-
Makrab Bersama
Mahasiswa Sisitem Informasi
3. Bidang Riset
Sebuah program kerja yang bertujuan membuat program kerja dan membuat
kajian di dalam organisasi.
4. Bidang Keseretariatan
Sebuah Bidang yang dibuat untuk bertujuan
merawat dan menjaga barang atau peralatan yang ada di organisasi.
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA SISTEM
INFORMASI
FTI
UNSERA
PENDAHULUAN
Bahwa sesungguhnya perguruan
tinggi adalah salah satu potensi dalam
penciptaan dan pengembangan manusia seutuhnya sesuai dengan arah pembangunan
Nasional saat ini. Hal tersebut yang melandasi sehingga dituntut kiranya peran
aktif dalam ikut serta mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang merupakan aspirasi
luhur dari bangsa Indonesia.
Universitas Serang
Raya sebagai wadah untuk
mengembangkan dunia pendidikan dan pengajaran. Diharapkan dapat menciptakan insan yang terampil, bijak,
bernalar, kreatif dan berkepribadian tinggi serta tetap mewujudkan dan
menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menuju masyarakat adil, makmur dan diridhoi Tuhan
Yang Maha Esa.
Kami Mahasiswa Jurusan
Sistem Informasi Fakultas Teknologi informasi Universitas Serang Raya
sebagai peserta didik dalam hal ini berhak dan berkewajiban dalam menjiwai dan menjunjung
tinggi Sumpah Mahasiswa dan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta berpartisipasi dalam
pembangunan. Berdasarkan hal tersebut, maka kami memandang perlunya wadah untuk menampung aspirasi Mahasiswa Sistem
Informasi FTI UNSERA.
Keluarga Mahasiswa Sistem Informasi FTI UNSERA adalah
suatu wadah yang menampung Mahasiswa Sistem Informasi. Maka, dianggap perlu
adanya konstitusi yang mengatur jalannya roda organisasi yang dihimpun dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Untuk menciptakan suasana kehidupan
organisasi yang kondusif dan dinamis.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT SERTA
KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Sistem
informasi syang kemudian disingkat HMSI FTI UNSERA
Pasal 2
Waktu dan tempat
Himpunan
Mahasiswa Sistem Informasi UNIVERSITAS SERANG RAYA diresmikan
pada tanggal 14 Juni 2011,
Pukul 10.00 WIB
Pasal 3
Tempat
Himpunan
Mahasiswa Sistem Informasi UNIVERSITAS SERANG RAYA
diresmikan di UNIVERSITAS SERANG RAYA gedung A lantai 3, fakultas tehnologi
informasi, Jl.Kyai Haji Amin Jasuta no 15 c Kaloran Brimob Serang Banten.
Pasal 4
Kedudukan
Himpunan
Mahasiswa Sistem Informasi UNIVERSITAS SERANG RAYA berkedudukan di FAKULTAS
TEHNOLOGI INFORMASI UNVIERSITAS SERANG RAYA untuk waktu yang ditentukan.
BAB II
ASAS, LANDASAN, DAN STATUS
Pasal 5
Asas
Himpunan
Mahasiswa Sistem Informas UNIVERSITAS SERANG RAYA berasaskanPancasila UUD,
UU KBM peraturan peraturan fakultas dan AD/ART, GBHO, GBHK.
Pasal 6
Landasan
Himpunan
Mahasiswa Sistem Informasi UNIVERSITAS SERANG RAYA
berlandaskan tri dharma perguruan tinggi dan sumpah Mahasiswa.
Pasal 7
Status
Himpunan
Mahasiswa Sistem Informasi adalah organisasi mahasiswa
di tingkat jurusan Sistem Informasi (SI) di lingkungan FTI UNSERA yang
berstatus otonom
dan di bawah koordinasi badan Exsekutif Mahasiswa FTI UNIVERSITAS
SERANG RAYA
BAB III
VISI
DAN MISI
Pasal 8
VISI
Dengan
Semangat kekeluargaan, HMSI menjadi poros aktivitas kemahasiswaan mahasiswa Sistem Informasi yang memberikan
Kemanfaatan.
Pasal 9
MISI
- Mewujudkan
HMSI yang Bersahabat dan Profesional
- Menjadikan
sebuah wadah aspirasi mahasiswa sistem informasi
- Meningkatkan
Kualitas dibidang pendidikan,keilmuan teknologi dan keorganisasian
- Menjalin
Hubungan kerjasama yang baik dengan pihak internal maupun eksternal HMSI
- Mengadakan
kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan keilmuan dan pengelaman mahasiswa sistem informasi
- Mengadakan
kegiatan-kegiatan social sebagai wujud pengabdian masyarakat
BAB IV
FUNGSI DAN KEKUASAN
Pasal 10
Fungsi
Himpunan
Mahasiswa Sistem Informasiberfungsimenyalurkanaspirasianggotadalam
rangkapengembangandisiplinilmu, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kreatifitasanggota.
Pasal 11
Kekuasan
KekuasanTertinggiberada pada
Anggota HMSI FTI UNSERA.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
12
Anggota
Mahasiswa Sistem Informasi FTI UNSERAadalah Mahasiswa Jurusan
Sistem Informasi
FTI UNSERA
yang telah memenuhi persyaratan yang
selanjutnya akan diatur dalam ART
Terdiri
dari:
1.
Anggota
2.
Anggota inti
3.
Anggota simpatian
4.
Anggota kehormatan
BAB VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 13
Struktur
organisasi
1. DPO
2. BPH
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
14
Atribut-atribut
terdiri dari:
1. LOGO
2. Bendera
3. PDH
4. NIK
BAB
VIII
KADERISASI
Pasal 15
Kaderisasi
Kaderisasi:
1.
LDK
2.
ODP
BAB IX
PEMUSYAWARATAN
Pasal
16
Pemusyawaratan terdiri
dari:
1. MUSASI
2. MUSYAWARAH
LUAR BIASA
3. MUSYAWARAH
HARIAN
BAB X
SANKSI-SANKSI
Pasal
17
Sanksi terdiri dari:
1.
SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP1)
2.
SURAT PERINGATAN KEDUA (SP2)
3.
SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP3)
BAB XI
QUORUM
Pasal
18
Quaorum
1. Quorum
dinyatakan sah apabila di hadiri sekrang-kurangnya ½ +1 dari jumlah anggota
musasi.
Pasal
19
PENGAMBILAN KEPUTUAN
1. Pengambilan
keputusan secara mufakat
2. Pengambilan
mekanisme lobi
3. Apabila
ayat (1 ayat 2) tidak terpenuhi, dalam keadaan tidak tercapainya keputusan
diambil dengan surat terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
PembubaranOrganisasiHimpunan
Mahasiswa Sistem Informasi FTI UNSERA hanyadapatdilakukandalammusyawarah
Besar dan MusyawarahIstimewa yang diadakankhususuntukitu dan di
setujuisekurang-kurangnya 2/3 anggotaHimpunan Mahasiswa
Sistem Informasi FTI UNSERA.
BAB XIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 20
Perbendaharaan HMSI
UNIVERSITAS SERANG RAYA diperoleh dari:
1. Dana
kemahasiswaan
2. Iuran
anggota
3. Usaha-usaha
lain yang halala, sah dan tidak mengikat.
BAB XIV
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan anggaran dasar HMSI UNIVERSITAS SERANG RAYA
hanya dapat dilakukan dalam musyawarah mahasiswa sistem informasi (MUASI)
BAB XV
PENGESAHAN
Pasal 23
Pengesahan Anggaran Dasar HMSI UNIVERSITAS SERANG RAYA
dilakukan dalam musyawarah mahasiswa sistem informasi (MUASI)
BAB XVI
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 24
A.
Segala peraturan organisasi kemahasiswaan di tingkat HMSI
UNIVERSITAS SERANG RAYA disesuaikan dengan anggaran dasar ini.
B.
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini
akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan aturan peraturan HMSI UNIVERSITAS
SERANG RAYA lainya.
C.
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
dan mengikat bagi seluruh anggota HMSI UNIVERSITAS SERANG
RAYA.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
HIMPUNAN MAHASISWA SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS
SERANG RAYA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Ayat 1
Anggota
inti adalah anggota yang aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas organisasi dan
tercatat sebagai anggota yang terbuktikan dengan adanya NIK (nomer induk
mahasiswa)
Dan
Pakaian Dinas Harian (PDH). Di sebut sebagai pengurus harian (BPH)
Ayat 2
Anggota
simpatisan adalah anggota yang tersimpati dan menjadi penyokong dari setiap
kegiatan organisai selanjutnya disebut sebagai dewan penasehat organisai (DPO)
Ayat 3
Anggota
kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau
tokoh-tokoh yang dianggap penting dalam perkembangan organiasi yang selanjutnya
disebut sebagai dewan kehormatan.
Pasal 2
Persyaratan keanggotaan
Ayat 1
Untuk dapat menjadi keanggotaan inti atau anggota
simpatian, haru mengikuti LDK DAN ODP
Ayat
2
Untuk
dapat menjadi inti simpatisan harus memiliki no induk ke organisasian (NIK) dan
pakaian dinas harian (PDH)
Ayat
3
Untuk
dapat menjad anggota kehormatan, harus di usulkan oleh pengurus pada musyawarah
mahasiswa sistem informasi.
Ayat
4
Anggota
inti, anggota simpatisan dan anggota kehormatan harus menerima, tunduk dan
patuh pada anggaran dasar rumah tangga organisasi
Pasal 3
Hak-Hak
dan kewajiban Keanggotaan
Hak-Hak
Anggota
Ayat
1
Anggota
inti,anggota simpatisan dan anggota kehormatan. Berhak memberikan aran dan
pendapat
Ayat
2
Anggota
inti dan anggota simpatisan berhak dipilih dan memilih dalam kepengurusan
organisasi maupun acara –acara yang diselenggarakan oleh organisai.
Ayat
3
Anggota inti dan simpatisan , serta anggota kehormatan
berhakmengunakan fasilitas organisasi, serta mendapatkan pelayanan yang
disediakan oleh organisasi
Pasal 4
Sanksi-sanksi
1.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa :
b.
SP 2 Kebijakan
untuk anggota HMSI yang melanggar AD /
ART.
c.
SP 3 Pemecatan
bagi anggota yang Tidak Aktif Dalam Organisasi.
2.
Setiap anggota dapat di kenakan sanksi –
sanksi apabila melanggar AD/ART HMSI FTI UNSERA yang telah di tetapkan
3.
Sanksi berupa peringatan secara lisan dan tertulis terhadap
anggota dilakukan oleh badan pengurus.
4.
Sanksi berupa peringatan,pencabutan hak anggota,atau
pemberhentian status sebagai anggota HMSI secara lisan dan tertulis terhadap badan
pengurus dilakukan oleh Dewan Penasehat Organisasi (BPO) atas persetujuan
anggota.
5.
Sanksi berupa peringatan secara lisan dan tertulis
terhadap DPO dilakukan atas persetujuan anggota yang di mediasi oleh Badan
Pengurus.
6.
Sanksi berupa skorsing atau pemecatan terhadap anggota
dan atau Badan pengurus dilakukan oleh anggota pada Musyawarah luar biasa yang
dilakukan khusus untuk itu.
7. Sanksi
dapat di putuskan sesuai mekanisme yang telah di tentukan
BAB II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur
Organisasi
BAB III
DPO
Pasal 6
Ayat 1
DPO
Kepengurusan
yang telah dimisioner yang masih aktif dalam perkuliahan.
Ayat 2
Syarat-syarat DPO
Telah
menyelesaikan kepengurusam dan dimisioner pada musyawarah mahasiswa sistem
informasi
Ayat3
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Setiap dewan penasehat organisasi
mempunyai hak:
A.
Menasehati BPH dan melaksanakan proker
B.
Mengemukakan pendapat secara lisan
C.
Mengontrol kinerja BPH
2. Berahirnya
DPO
A.
Meninggal dunia
B.
Telah menyelesaikan perkuliahan
Pasal 7
Tugas
dan Wewenang
- DPO mempunyai
tugas dan wewenang antara lain:
a. Memberi
saran, usul, kritik dan pendapat serta pokok pikiran kepada Badan Pengurus baik
diminta maupun tidak diminta .
b. Mengadakan
evaluasi Triwulan Untuk Badan Pengurus.
c. Memberikan
Sanksi berupa peringatan lisan maupun tertulis kepada Badan Pengurus yang
melakukan pelanggaran atas persetujuan Anggota.
d. Mengusulkan
dan atau melaksanakan Musyawarah Luar biasa apabila hal tersebut dianggap
perlu setelah melihat kondisi Organisasi atas saran dan usul dari Anggota.
- Masa jabatan DPO adalah satu kali
periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Syarat-syarat
menjadi DPO
- Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki loyalitas dan kapabilitas, serta
pemahaman terhadap Organisasi HMSI UNSERA.
- Anggota HMSI UNSERA yang
status keanggotaanya belum berakhir.
- Pernah menjadi Badan Pengurus HMSI UNSERA.
- Tidak
cacat organisasi atau tidak pernah menerima sanksi pemberhentian
sementara.
BAB IV
BADAN
PENGURUS
Pasal 9
- Badan
Pengurus adalah badan penyelenggara organisasi yang bertanggung jawab baik
internal maupun eksternal Organisasi HMSI UNSERA
- Masa
jabatan Badan Pengurus satu periode selama 1 tahun terhitung
sejak ditetapkannya surat keputusan tentang komposisi Badan Pengurus.
- Struktur
Badan Pengurus minimal terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris
Umumdan Bendahara Umum.
Pasal 10
Tugas
dan Wewenang Badan Pengurus
- Menaati
dan melaksanakan AD/ART, GBHO, GBP3 dan peraturan lainnya di tingkat HMSI
FTI UNSERA.
- Melaksanakan
hasil Musyawarah Besar , Musyawarah Istimewa dan Musyawarah Kerja.
- Memberikan
peringatan secara lisan maupun secara tertulis terhadap Anggota.
- Memediasi
pemberian sanksi kepada BPO baik secara lisan maupun tertulis atas saran
dan persetujuan Anggota.
- Melaksanakan
kegiatan/aktivitas dalam rangka pencapaian usaha dan tujuan Organisasi
yang diatur dalam AD/ART Organisasi
- Melakukan
evaluasi triwulan secara tertulis terhadap pelaksanaan kepengurusan dan
program kerja.
- Menyampaikan
Laporan Pertanggung Jawaban kepengurusan secara tertulis pada Musyawarah
Besar.
- Bertanggung
jawab atas pelaksanaan Musyawarah Besar.
- Badan
Pengurus berwenang untuk mengeluarkan keputusan dan kebijakan yang
sifatnya situasional selama tidak bertentangan dengan AD/ART serta
peraturan lainnya yang ada di HMSI FTI UNSERA.
Pasal
11
Syarat-syarat
untuk menjadi
Ketua
Umum HMSI FTI UNSERA
1. Bertaqwa Kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Telah
memenuhi Syarat keanggotaan HMSI FTI UNSERA.
3. Telah memiliki IPK minimal
2,75.
4. Telah mengikuti LK pada
organisasi HMSI FTI UNSERA.
5. Memiliki jiwa kepemimpinan dan
loyalitas kepada Organisasi.
6. Tidak
sedang menjabat pengurus inti pada organisasi intra maupun ekstra kampus.
7. Pernah menjadi Panitia Pelaksana
pada tingkat Himpunan.
8. Bersedia tidak meninggalkan
kepengurusan sepanjang tidak berhubungan dengan tugas dan kegiatan HMSI
FTI UNSERA
9. Tahu dan mengerti tentang AD/ART
dan GBHO serta aturan
lainnya yang berlaku di HMSI FTI UNSERA.
10. Telah
melalui proses mekanisme seleksi ferivikasi.
Pasal
12
Syarat
Menjadi Badan Pengurus
- Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan HMSI FTI UNSERA.
- Dapat
menjaga nama baik organisasi, memiliki loyalitas
terhadap organisasi dan mampu bekerja sama.
- Pernah
mengikuti Kepanitiaan HMSI FTI UNSERA
- Bagi
Badan Pengurus bersedia untuk tidak meninggalkan Kepengurusan sepanjang
tidak berhubungan dengan tugas dan kegiatan HMSI FTI UNSERA.
- Pengurus
inti tidak diperbolehkan merangkap jabatan inti baik organisasi internal
maupun eksternal.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal
13
Musyawarah
besar
1. Musyawarah
MUSASI adalah forum pengambilan keputusan tertinggi yang ada dalam HMSI FTI
UNSERA.
2. Musyawarah
MUSASI berfungsi:
a. Meninjau
atau menetapkan atau mengesahkan AD/ART, GBHO dan Peraturan Organisasi lainnya
yang ada pada HMSI FTI UNSERA.
b. Merumuskan kebijakan organisasi
dalam bentuk Rekomendasi.
c. Meminta Laporan Pertanggung
Jawaban Badan Pengurus HMSI FTI UNSERA.
d. Memilih dan mengangkat Formatur
Tunggal HMSI FTI UNSERA.
e. Memilih
dan mengangkat DPO HMSI UNSERA.
f.
Meminta laporan kinerja DPO HMSI FTI UNSERA secara
tertulis.
Pasal
14
Musyawarah
Luar Biasa
1.
Musyawarah MUSASI adalah musyawarah yang dilakukan
untuk membahas hal-hal yang dianggap perlu dan tidak di bahas pada musyawarah
lainnya.
2.
Musyawarah MUSASI dapat dilakukan untuk memberi sanksi
skorsing atau pemecatan terhadap anggota dan atau Badan Pengurus yang
melanggar.
3.
Musyawarah MUSASI dapat dilaksanakan oleh DPO atas
saran, usul anggota dan atau Badan Pengurus.
4.
Musyawarah MUSASI dapat dilaksanakan oleh Badan
Pengurus bila dianggap perlu setelah memperhatikan aspirasi Anggota dan kondisi
Organisasi HMSI UNSERA.
Pasal
15
Musyawarah Harian
1.
Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh HMSI
UNSERA untuk
membahas dan menetapkan program kerja kepengurusan
2.
Musyawarah Kerja dilaksanakan maksimal 30 hari setelah
Formatur Tunggal terpilih.
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 16
Lambang
1.
lambang HMSI FTI UNSERA. terdiri dari dari enam bagian yang
saling terkait, yakni
1.
Lambang Bulan
Sabit melambangkan perhimpunan sebuah organisasi yang berlandaskan
keilmuan,social dan keagamaan.
2.
Lambang lingkaran kecil dengan warna biru,orange, dan hijau
melembangkan tri dharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan
pengabdian masyarakat.
3.
Lambabng Huruf HMSI
yang berada dalam daerah lingkaran bulan
sabit melambangkan jurusan sistem informsi dan di balut warna hitam & hijau yang mencerminkan mahasiswa
kretis,kreatif serta inoivatif
4.
Lambang huruf HMSI yang melambangkan nama organisasi himpunan
mahasiswa sistem informasi dengan balutan huruf H yang berwarna hijau
transparan berarti kebebasan dalam berekspresi serta terbuka bagi siapa pun,
dengan huruf MSI yang berwarna biru melambangkan wawasan teknologi yang luas
tanpa batas.
5.
Lambang
bulatan oval kecil-kecil dengan beragam
warna melambangan kumpulan-kumpulan HMSI yang fleksibel namun berkarakter .
6.
Lambang
bulatan besar yang terdiri dari lima
bulatan oval berlandaskan pancasila
Pasal 17
Bendera
Bendera
HMSI FTI UNSERA mengacu pada lambang HMSI dengan ukuran 1 x 1,5 meter
Pasal 18
Pakaian dinas himpunan
di bentuk berdasarkan logo hmsi adapun makna warna pada PDH
1.
Warna abu – abu : Bijaksana
2.
Warna hitam : keabadian
3.
Warna orange : Universitas Serang Raya
BAB VII
PERUBAHAN
DAN PENGESAHAN ART
Perubahan
dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan melalui
Musyawarah Besar dan Musyawarah Istimewa yang diadakan khusus untuk itu.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
1.
Segala peraturan yang ada di HMSI FTI UNSERA kecuali
Anggaran Dasar. harus sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur
dalam ketentuan dan atau peraturan lainnya.
BAB IX
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan mengikat bagi seluruh Anggota
Himpunan Mahasiswa Sistem informasi FTI UNSERA
Posting Komentar